Dugaan Penggelapan Uang, Pengurus Koperasi Ditetapkan Tersangka

Kotabaru, DUTA TV — Penanganan kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera yang merugikan ribuan anggotanya memasuki babak baru.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing S selaku ketua koperasi dan dua orang rekannya yakni KM dan MS.
Ketiganya tak bisa mempertanggungjawabkan uang senilai satu koma dua miliar rupiah, dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.
Penanganan kasus ini sendiri sudah berjalan sejak tahun 2017, namun terkendala pemenuhan alat bukti karena proses audit independen yang memakan waktu lama.
Awalnya dugaan penggelapan dilaporkan oleh anggota koperasi gara-gara bagi hasil dari lahan mereka yang dijadikan kebun sawit plasma seluas 2700 hektar, di wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Selatan dinilai tidak sesuai. Berdasarkan penyidikan polisi, pengurus koperasi terindikasi menggelembungkan jumlah anggota koperasi dengan modus menjual kartu keanggotaan seharga belasan juta rupiah dan ada pula yang fiktif.
Jumlah anggota koperasi yang tadinya hanya 1.470 orang membengkak menjadi lima ribu orang. Sementara luas lahan kebun yang dikelola tidak bertambah.
Akibatnya pendapatan anggota koperasi yang sah terus berkurang dari semula ratusan ribu rupiah perbulan menjadi hanya belasan ribu rupiah.
“kartu itu tanda mereka masuk keanggotaan padahal tdk punya lahan, yg dirugikan petani awal yg punya lahan yg harusnya bagi hasilnya lbh tinggi tapi karena bertambahnya anggota jadi dibagi-bagi ke anggota yg sebenarnya tdk berhak,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.
Sementara itu ribuan korban dugaan penggelapan uang koperasi sipatuo sejahtera yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia diimbau untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Di sisi lain kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Reporter : Nazat Fitriah.



