Pelaku Penganiayaan Ringan Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

Banjarmasin, DUTA TV Dikawal petugas, tersangka Ahmad Fahrizal yang menggunakan rompi merah tiba di halaman kantor Kejari Banjarmasin, Kamis pagi (21/04/2022).

Ahmad Fahrizal ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap temannya sendiri, Abdul Khair saat bersama-sama menenggak miras di Jalan Tatah Bangkal Luar, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.

Dihadapan kepala seksi pidana umum, Roy Modino, keluarga korban dan ketua RT setempat, pelaku Ahmad Fahrizal dan korban dipertemukan. Dalam pertemuan ini momen mengharukan terlihat saat keduanya berpelukan dan saling memaafkan.

Roy Modino mengatakan, pelaku berhasil dibebaskan dari tahanan dan dilepaskan dari penuntutan, setelah perkara itu diselesaikan melalui Restorative Justice dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Sejak 2021 hingga 2022, Kejari Banjarmasin telah melakukan tujuh perkara yang bisa diselesaikan dengan keadilan restorative.

Sekedar diketahui, Restorative Justice sederhanya merupakan metode penyelesaian perkara hukum, dengan menitik beratkan pada dialog dan mediasi hingga memberi rasa keadilan bagi semua pihak, hingga berujung pada perdamaian.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *