Sepele, Dihalangi Saat Ingin Ke Toilet, Jadi Motif penikaman Sardi

Banjarmasin, DUTA TV — terduga dan motif penikaman terhadap Sardi (34) warga Pekapuran A di Pasar Hanyar atau Pasar Sentra Antasari, Sabtu (26/02/2022), akhirnya terungkap. Terduga adalah Akhmad Nasrudin alias Udin (49) warga Kelayan A, Gang PGA, Banjarmasin Selatan.

Udin dibekuk Tim Gabungan dari Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah, Jatanras Polresta Banjarmasin, Jatanras Polres Banjabaru, Jatanras Polres Banjar, dan Resmob Polda Kalsel, ditempat persembunyian yang juga rumah keluarga pelaku di kawasan Martapura Lama, Desa Sungai Batang, Kabupaten Banjar, Sabtu (26/02/2022) malam.

“Kami dapat informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Martapura,” Kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto.

Selain terduga, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau yang berada di dalam tas hitam milik yang diduga kuat digunakan untuk menikam Sardi hingga tewas.

“korban mengalami luka tusuk didada kiri, luka robek disiku sebelah kanan, luka tusuk diperut, luka robek dilipatan pergelangan sebelah kanan, dan luka tusuk didada dibawah ketiak,” Lanjut Kapolsek Banjarmasin Tengah.

Yang ironis, Dari keterangan yang didapat, motif penikaman terjadi karena dipicu hal sepele, yakni lantaran terduga kesal, saat ingin ke toilet umum di kawasan Pasar dihalangi oleh korban menggunakan kakinya.

Sempat terjadi cek cok mulut dan perkelahian, tak berselang lama terduga mengeluarkan pisau yang disembunyikannya dibalik baju hingga menikam korban beberapa kali.

Barang Bukti

” Motif pelaku dikarenakan pelaku tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar korban menghalangi pelaku dengan kaki korban,” Paparnya.

Semantara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengamen terkapar di kawasan Pasar Sentra Antasari. Kejadian itu juga sempat membuat geger warga yang berada di Pasar, ternyata pengamen itu adalah Sardi yang menjadi korban penikaman oleh seterunya. Tak berselang lama korban tewas karena cukup parahnya luka tusuk yang ia derita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terancam dijerat pasal 338 Juncto 351 ayat (3) KUHP, terkait tindak Pidana pembunuhan Sub penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

“Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” Tutup Dodi.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *