1.000 Kayu Ilegal di Sungai Belayan Kaltim Diamankan

Jakarta, DUTA TV — Tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim mengamankan 1.000 batang kayu jenis meranti (shorea leavis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal. Ribuan kayu yang diamankan itu berada di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
“Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari,” kata Dirpolair Baharkam Polri, Brigjen Muhammad Yassin Kosasih, Rabu (26/1/2022).
Dari kecamatan yang berjarak lebih kurang satu jam perjalanan dari Samarinda itu, polisi masih melakukan pengejaran atas seorang tersangka yang namanya belum diumumkan.
“Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan,” kata Brigjen Yassin.
Pekan sebelumnya, Kamis (20/1), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan.
Menurut Brigjen Yassin, kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.
Polisi juga mengamankan dua orang pengemudi ketinting (perahu bermotor tempel) yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.
Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ant)





