Warga Pemilik Lahan Depan RS Sultan Suriansyah Ajukan Banding

DUTA TVÂ BANJARMASIN – Meski sebagian rumah yang terkena pembebasan lahan di kawasan RK Ilir Kelurahan Kelayan Selatan sudah mengalami pembongkaran, namun warga mengaku kembali mengajukan banding di Pengadilan Negeri.
Keputusan Hakim yang memenangkan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin atas kepemilikan lahan di kawasan tersebut dinilai lemah dan tidak mendasar.
Perwakilan warga seperti Ahmad Kusasi dan H. Alwi yang ditemui pada Senin (25/3) mengaku jika keterangan saksi tidak dibuktikan dengan surat kelengkapan yang jelas.
“Mencari keadilan hakim memutuskan seadil adilnya. Keterangan saksi benar, namun tidak bisa mmbuktikan surat menyuratnya. Kami sudah tinggal disini sudah 20 tahun lebih, kami punya segel adat,†tutur mereka.
Mereka berharap banding tersebut nantinya bisa membuat pemerintah mempertimbangkan besaran biaya ganti rugi yang akan diberikan.
Pengajuan banding tersebut mengacu pada batas lahan juga dipertegas dengan patok bertuliskan Badan Pertahanan Nasional yang posisinya berada di belakang lahan rumah warga.
Reporter : Nina Megasari





