PN Banjarmasin Gelar Sidang Praperadilan Terhadap Polda Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang permohonan praperadilan oleh ribuan pekerja angkutan di Kabupaten Tapin terhadap Polda Kalsel, Senin pagi(3/01).

Praperadilan ini dilakukan akibat buntut adanya penutupan jalan hauling 101 yang dilakukan Ditkrimum Polda Kalsel, di Jalan Desa Suato Tatakan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. beberapa waktu lalu.

Meski persidangan sempat dibuka, namun agenda sidang harus ditunda karena adanya kekurangan administrasi dan ketua majelis hakim akan mengikuti kegiatan di mahkamah agung.

Kordinator masyarakat anti korupsi Indonesia, Boyamin Saiman yang mendampingi masyarakat selaku pemohon mengatakan, praperadilan ini ditempuh sebagai upaya ribuan pekerja dapat kembali bekerja untuk menafkahi keluarganya yang kini sangat terdampak akibat adanya penutupan hauling atau jalan batubara tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi terkait praperadilan itu, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah belum bersedia memberikan komentar terhadap persoalan tersebut.

Dalam gugatan praperadilan itu para sopir menuntut ganti rugi materil dan immateril senilai total 2 triliun rupiah. Pasalnya penyitaan dan penutupan jalan hauling yang dilakukan Polda Kalsel dituding menyalahi aturan.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *