Kejari Banjarmasin Hentikan Kasus Pencurian 2 Kotak Susu Formula
Banjarmasin, DUTA TV — DW akhirnya bisa menghirup udara segar setelah dilepaskan dari jeratan tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa siang (07/12/2021).
Sebelumnya DW, yang masih berusia 21 tahun, diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 buah kotak susu formula, di salah satu toko ritel di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin, pada April 2021 lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, dihentikannya kasus hukum itu mengingat tersangka belum pernah dihukum, dan uang nilai pencurian di bawah dua juta lima ratus ribu rupiah, serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak.,
Sementara DW mengaku nekat melakukan pencurian dua kotak susu formula tersebut, karena tak tega melihat dua orang keponakannya yang berusia dua dan tiga tahun menangis karena tidak meminum susu.
Meski begitu pihak kejaksaan meminta kepada pelaku untuk tidak mengulang perbuatannya, karena jika terbukti kembali melakukan pencurian maka kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter : Mawardi