Pembunuh Dalam Mobil Diganjar 13 Tahun Penjara

DUTA TV MARTAPURA – Ketua Majelis Hakim, Sutiyoso dan anggotanya, Fiona dan Agustinus membacakan vonis bersalah Herman, terdakwa kasus pembunuhan. Herman divonis 13 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (19/03) sore.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Apriandi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Dari uraian yang dibaca Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah menghabisi nyawa korban pada 23 November 2018 dengan mencekik menggunakan barang bukti kain.

Herman menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim sementara Jaksa Penuntut Umum masih pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa.

“Kita masih pikir – pikir karena kita melihat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa itu termasuk perkara yang sadis. Bukan manusiawi. Yang kita sesalkan kenapa Majelis Hakim tidak sependapat dengan kita. Karena dari fakta persidangan diakui terdakwa sendiri itu pembunuhan yang sadis,”ujar Apriyadi.

Diberitakan sebelumnya, terdaksa Hermanbaru bebas dari hukuman dari Lapas Teluk Dalam kemudian kembali terlibat dalam kasus hukum tindak pidana pembunuhan dengan modus pengobatan alternatif terhadap Levie Prisilia. Kasus ini menghebohkan warga saat korban ditemukan di mobil dengan belasa luka tusuk.

 

Reporter : Tarida

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *