PPK Dinas Perkim dan LH Kabupaten HSU Serta Direktur CV Nusa Indah Dituntut 5 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Ratna Kumala Handayani Noor serta Ahmad Fauzian selaku Direktur CV Nusa Indah dituntut lima tahun pidana penjara oleh Jaksa penuntut umum, saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin siang (23/8/2021).
Menurut Jaksa penuntut umum, Fadli, Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi atau WC Sehat di lingkungan masyarakat tahun 2019.
“Selain dituntut lima tahun penjara, kedua terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 245 juta lebih. Namun jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau hukumannya ditambah enam bulan penjara” Lanjut Fadli.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 melaksanakan Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk.
Dimana dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, nilai proyeknya Rp.1.258.870.000.
Reporter : Mawardi





