Disperdagin Banjarmasin Sebut Tak Ada Pajak di Pasar
Banjarmasin, DUTA TV — Menteri keuangan Sri Mulyani, beberapa hari lalu mengeluarkan aturan pembebasan pajak penambahan nilai atau PPN bagi sewa pasar dan mall.
Menyikapi ini, disperdagin mengatakan jika di banjarmasin sendiri saat ini tak ada pasar yang mengenakan PPN. yang ada hanyalah retribusi pelayanan pasar, toko serta kebersihan.
Untuk target pendapatan asli daerah disperdagin sendiri tahun ini mengalami kenaikan sebesar 300 juta rupiah.
“Di pasar pasar milik pemerintah kota Banjarmasin dalam retribusi pelayanan pasar tidak ada mencantumkan PPN,” kata Ichrom Muftezar, PLT Kadisperdagin Banjarmasin
Diketahui jika menteri keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengeluarkan peraturan terkait pembebasan PPN, untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan mal. Hal itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 102 tahun 2021, tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah hingga Oktober mendatang.
Reporter : Nina Megasati – Zein Fahlevi