8 SKPD dalam Pantauan BPK RI, Termasuk DPRD Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Delapan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tengah dalam pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu diungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel saat sosialisasi percepatan dan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK dan ganti kerugian daerah pada Pemprov Kalsel, Jumat pagi.
Delapan SKPD itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah, satu di antaranya DPRD Kalsel. Namun, ketika dikonfirmasi, temuan BPK atas DPRD Kalsel itu ternyata merupakan temuan di tahun 2004 dan sudah diselesaikan. Hanya saja pihak BPK RI memprediksi belum ada rekomendasi dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah sehingga data temuan itu selalu muncul setiap tahunnya.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK meminta BPK RI memperbaiki data tersebut. Sementara tujuh SKPD lain diminta menyelesaikan kerugian daerah dalam jangka waktu 60 hari agar tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Itu salah, nanti diperbaiki. Sudah tidak ada lagi di sini temuan. Untuk instansi terkait waktu masih ada, diperbaiki. Misalkan bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Kalau tidak ada sampai 60 hari, ranahnya hukum,” ujar Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, menanggapi terkait penyelesaian administrasi di DPRD.
“Ya DPRD itu tahun 2004. Ya salah substansi infonya, sudah terselesaikan. Namun memang penyelesaian itu harus melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. Bisa jadi komunikasi internal di Pemda tidak sampai ke Tim BPKAD. Yang seharusnya kalau substansinya sudah selesai, dikeluarkan surat keterangan lunas oleh Gubernur selaku pejabat penanggung jawab. Kalau memang sudah diselesaikan, ya laporkan pada pimpinan,” ujarnya.
Adapun tujuh instansi itu yakni Dinas ESDM, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Bapenda, BPSDM, RSUD Ulin, dan Setdaprov Kalsel.
Dewan pun diminta untuk ikut serta dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK RI sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





