75% Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax

Banjarmasin, DUTA TV — Sebanyak 75% dari 2,1 juta wajib pajak se-Kalimantan Selatan dan Tengah belum mengaktivasi Coretax. Padahal, di awal tahun 2026, pelaporan pajak tak lagi menggunakan sistem manual.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah pun terus berupaya mengejar aktivasi itu ke perusahaan dan asosiasi. Pasalnya, wajib pajak yang belum mengaktivasi didominasi perseorangan, baik itu karyawan swasta, ASN, TNI, maupun Polri.

Dalam forum konsultasi publik, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengakui banyak kendala, mengingat Coretax merupakan sistem baru yang tak mudah dipahami masyarakat, terlebih dengan jumlah wajib pajak mencapai jutaan orang.

“Artinya ini adalah suatu hal yang baru, karena 2024 kita masih menggunakan sistem yang lama. Mulai tahun depan kita menggunakan sistem yang baru, dan ini artinya memberitahukan informasi kepada seluruh wajib pajak bukan suatu hal yang mudah,” ujar Syamsinar.

“Kami di Banjarmasin Kalselteng, dari 2,1 juta wajib pajak menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada mereka bahwa mulai tahun 2025 itu sudah harus pakai Coretax. Langkah-langkahnya harus aktivasi dulu dan ada kode otorisasi. Pertama, kita menghubungi instansi-instansi itu, kebanyakan 75 persen adalah wajib pajak orang pribadi yang notabenenya adalah para pegawai. Kemudian kita menghubungi perusahaan-perusahaan karena banyak karyawan, ketiga melalui asosiasi pengusaha dengan harapan melalui asosiasi itu mereka yang menyampaikan ke anggotanya,” sambungnya.

Forum konsultasi publik ini juga diisi dengan sosialisasi Coretax serta talkshow untuk mendapat masukan dari para wajib pajak badan dan perseorangan dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan di Kalimantan Selatan. Forum ini turut diisi dengan launching Taxpayers’ Charter, yakni Piagam Wajib Pajak, dokumen publik yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk menyatakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak serta komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang adil, setara, dan transparan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *