6 Tahun Busyri Pantang Menyerah Cari Keadilan Anak

Martapura, DUTA TV — M. Busyri, warga kota Martapura untuk kesekian kalinya selama 6 tahun mendatangi satreskrim Polres Banjar.

Kedatangan Busyri untuk menpertanyakan kelanjutan proses hukum terkait dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP yang dialami puteranya M. Zaini saat masih dibawah umur. Dalam kasus tersebut, hanya terlapor 1, yakni oknum Anggota Polres Banjar, RA yang dihukum disiplin, sedangkan terlapor 2 dan terlapor 3 belum tersentuh hukum.

Bahkan pada 15 Oktober 2019 Satreskrim Polres Banjar menghentikan penyelidikan serta lokasi tempat kejadian di rumah terlapor 2, HB, di Gang Purnama dialihkan ke Gang Mahabah Sekumpul, Martapura.

Jajaran Satreskrim Polres Banjar sempat memproses kembali kasus itu setelah keluarga korban melaporkan ke Propam Polda Kalsel serta Kompolnas namun lagi – lagi merasakan kekecewaan.

“Kami kecewa dengan penanganan laporan kami,”ujar Busyri.

Kendati hampir 6 tahun berlalu. M. Zaini masih trauma bertemu dengan polisi setelah dirinya dijemput paksa pelaku dan diancam oknum Anggota Polres Banjar agar mengakui perbuatan mencuri perhiasan emas dikediaman terlapor 2.

Zaini saat ini menimba ilmu di pondok pesantren. Remaja ini lebih banyak berdiam diri dan menolak jika dibawa ke Polres Banjar karena trauma.

“Saya dipaksa mengakui mencuri,”kata Zaini.

Mentoknya proses hukum kasus itu diantaranya karena penyidik tidak bisa menemukan salah satu saksi dari pihak terlapor. Ketika akan dikonfirmasi mengenai kasus itu, Kasatreskrim Polres Banjar Akp Rizky Fernandez belum bersedia dimintai komentar.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *