6 Rumah dan Lahan di Jalan Golf Dieksekusi

DUTA TV BANJARBARU – Wagito salah satu termohon eksekusi lahan dan bangunan di jalan Golf, Landasan Ulin, Banjarbaru, terlihat pasrah ketika alat berat secara perlahan menghancurkan bangunan rumah miliknya pada Kamis siang.

Selain wagito masih ada 5 bangunan semi permanen yang dirobohkan oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Berdasarkan keterangan kasus sengketa lahan itu berlangsung sejak tahun 2010 antara Rosyfahani sebagai penggugat, dengan Alimansyah sebagai tergugat dan pada tahun 2012, Rosyfahani dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Kuasa pemohon Wanto A. Sahlan, S.H menyebut, Alimansyah sebagai pengelola lahan telah menjual tanah kavling tanpa sepengetahuan kliennya.

Demikian Wagito mengakui baru membeli lahan tersebut dari tahun 2017 dan tidak mengetahui lahan tersebut bermasalah.

“Alimansyah hanya sebagai pengelola lahan milik Rosyfahani dan kasusnya dari tahun 2010”, ungkap Wanto A. Sahlan kuasa hukum pemohon eksekusi.

Wanto A. Sahlan kuasa hukum pemohon eksekusi

“Beli di tahun 2017, dan sekarang pasrah” tutur Wagito termohon.

Wagito termohon

Kendati demikian pemilik lahan yang sah memberikan uang upah pembongkaran rumah kepada pemilik bangunan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *