54 Pasangan Ikuti Isbath Nikah Terpadu

DUTA TV TAPIN – Dengan iring-iringan becak hias, 54 pasangan penganten diarak keliling kota Rantau sebelum akhirnya mengikuti prosesi isbath dan nikah masal yang di gelar oleh pengadilan agama kabupaten Tapin pada Jumat siang (29/11/2019).
Kegiatan kali ini tidak lain sebagai rangkaian hari jadi kabupaten Tapin yang ke-54 tahun, serta sekaligus untuk memfasilitasi para masyarakat yang telah menikah dibawah tangan atau kawin siri, untuk dapat tercatat secara resmi di kementrian agama.

Sementara itu dalam program persidangan terpadu ini, seluruh peserta nantinya akan secara langsung mendapatkan segala dokumen penting yang selama ini tidak diperolehnya kerena terhalang administrasi pernikahan.
“Jadi manfaat dari persidangan terpadu ini adalah masyarakat itu dapat layanan persidangan diluar gedung yang pertama, kemudian yang kedua dengan manfaat sidang terpadu ini produk yang dikeluarkan itu tidak hanya penetapan isbath nikah yang kemudian ditindak lanjuti oleh KUA, penerbitan kutipan akta nikah, tetapi juga adalah produk berupa dokumen kependudukan, jadi itu adalah manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat dari pada persidangan terpadu iniâ€, terang Noor Asiah kepala Pengadilan Agama kabupaten Tapin.

“Bahwa di Kalsel masih ada mereka mereka yang belum mempunyai identitas hukum, terutama masalah surat nikah perkawinan, karena mungkin ada yang lupa, ada yang jauh ketika melaksanakan nikahnya, jadi tidak tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, karena itu tiada jalan lain kalau sudah nikah seperti itu maka harus diselesaikannya, bukan nikah baru tetapi bisa di selesaikan dengan isbath nikah, jadi intinya bahwa isbath nikah ini kami sudah bekerjasama dengan Gubernur, Dukcapil, dan Kemenag, bahwa kita sepakat untuk melaksanakan terpadu untuk mempermudah masyarakat, satu kali kerja punya surat nikah, punya penetapan nikah, punya akta keterangan keluarga, punya akta kelahiran bagi yang sudah punnya keturunan, dan juga KTPâ€, jelas Sarif Usman kepala Pengadilan Agama provinsi Kalsel.

37 Tahun Menikah, Sahran Senang Akhirnya Dapatkan Buku Nikah

Sementara itu Sahran kakek berusia 87 tahun salah satu peserta isbath nikah yang ikut dalam program persidangan terpadu, merasa senang mendapatkan dokumen nikah resmi dari pemerintah. pasalnya sudah sejak 37 tahun umur pernikahannya yang dilakukan secara siri ini pun selalu menemukan masalah saat hendak melakukan berbagai urusan yang menyangkut dengan dokumen kependudukan anak-anaknya.
“Menikah mulai tahun 82, dulu nikah di kampung saja, nikah bepenghulu juga cuma panghulunya tua juga jadi tidak bisa memasukkan ke KUA, ya bagus pang Alhamdulillah istilahnya untuk mendapati akta resmi jadi anak-anak mudah nantinyaâ€, kata Sahran.

Sementara itu jumlah pernikahan siri atau nikah dibawah tangan di Kalimantan Selatan sendiri masih terbilang cukup tinggi, dengan melakukan program persidangan terpadu yang juga program pemerintah provinsi ini pun diharapkan mampu mengurangi angka tersebut.
Reporter : Muhammad Irfansyah





