53 Napi di Kalimantan Selatan Dapat Remisi Natal
BANJARMASIN, DUTA TV — 53 Narapidana penghuni lapas dan rutan se-Kalsel yang beragama Kristiani mendapatkan remisi hukuman, pada 25 Desember mendatang, atau tepat pada hari natal.
Sejumlah napi ini juga sudah memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan remisi tahunan ini, seperti kasusnya sudah inkrah, berkelakuan baik selama berada di lapas atau rutan, minimal sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.
“Sudah inkrah pertama syaratnya, berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan. Total mendapat remisi tahun ini, rk 1 ada 53 orang,” jelas Suryanto Kasubid Pembinaan TI dan Kerjamasa Divpas Kemenkumham Kalsel.
Rencananya pemberian remisi tersebut akan dilakukan di lapas dan rutan masing-masing, dan Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan kebanyakan Napi dari tindak pidana umum atau kasus konvensional.
Sementara, pemberian remisi sendiri beragam dilakukan, dari potongan 15 hari tahanan hingga dua bulan.
Reporter : Zein Pahlevi