436 Warga Binaan Lapas Kotabaru Terima SK Remisi

 

DUTA TV KOTABARU – Sebanyak 436 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan Klas II A Kotabaru menerima SK Remisi pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia.

Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan berkisar antara 1 – 6 bulan. Dari 436 orang itu, enam orang diantaranya mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas.

Selanjutnya menurut Hidayat, Kepala Lapas Klas II A Kotabaru, mereka diharapkan tidak lagi mengulang kesalahannya dan bisa kembali bermasyarakat dengan baik berbekal berbagai pembinaan yang telah difasilitasi pihak lapas selama menjalani pidana.

“Baik tidak baik itu pilihan yang bersangkutan. Tapi kita berusaha dengan  pembinaan kepribadian mental kerohanian, kita fasilitasi, selanjutnya kemandirian agar dia terampil dan bisa mandiri,”tuturnya.

Sebelumnya lapas kotabaru mengusulkan 445 orang warga binaannya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, yang terdiri dari 334 orang yang tersangkut perkara umum dan 111 orang lainnya dalam perkara narkotika di atas 5 tahun.

Remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan untuk mempercepat proses kembalinya ke kehidupan bermasyarakat, serta sebagai bentuk apresiasi negara atas pencapaian warga binaan selama menjalani pembinaan di lapas.

 

Reporter : Nazat Fitriah

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *