4 Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Kalbar

Pontianak, DUTA TV — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat. Menurut Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji, keempat kapal itu kedapatan mencuri ikan di wilayah Indonesia.

“Penenggelaman empat kapal penangkap ikan asing ini, sebagai efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia,” katanya, Kamis (25/3).

Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan dalam memberantas pencurian ikan oleh nelayan asing di laut Indonesia.

“Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” katanya.

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut, masing-masing BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia, dan pihaknya dalam hal ini akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.

“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegas Masyhudi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan, bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *