373 Desa Di Kalsel Target Dapatkan Hutan Adat

DUTA TV BANJARBARU Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mencoba merealisasikan hutan adat bagi masyarakat hukum adat yang tersebar di 373 desa, dalam rangka mengembangkan pemanfaatan hutan yang lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi sejumlah pejabat instansi terkait, termasuk dari perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kalsel, mengikuti kegiatan rapat koordinasi tentang pengesahan hutan adat bagi masyarakat hukum adat di Banua.

Dinas Kehutanan Kalsel membuka kembali peluang tersebut, karena menjadi salah satu kriteria utama dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan hutan yang saat ini sedang diprogramkan.

Selain itu, Kalsel juga tertinggal dalam membina masyarakat hukum adat dan hutan adat, karena sudah ada 33 hutan adat yang sudah terlebih dahulu disahkan oleh pemerintah pusat. Diantaranya di Riau, Banten serta Kalbar, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol menjelaskan, pihaknya sedang mendata lokasi hutan adat bagi masyarakat hukum adat di 373 desa yang tersebar di Kalsel.

“Dimana – mana Kalimantan konotasinya adalah Dayak. Dayak selama ini belum dapat peluang di kita, sehingga ini menjadi penting bagi kita. Untuk itu kita mengundang tokoh, stake holder yang kaitannya dengan kemungkinan adanya masyarakat hukum adat yang ada di Kalimantan Selatan,”ujar Hanif.

Sementara itu, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel menginginkan bentuk pengelolaan hutan adat dibandingkan geo park atau taman nasional, agar warga lebih leluasa mengelola dan menjaga kelestarian hutan.

“Kami menginginkan pihak Legislatif maupun Eksekutif memberikan  pengakuan dan pelindungan yang jelas dalam bentuk produk hukum. Ini yagn sudha kami tunggu – tunggu. Ini juga sejarah di Kalsel bagaimana hutan adat akan diakui,”kata Ketua AMAN Kalsel Palmijaya

Untuk mewujudkan itu dibutuhkan struktur dan aturan masyarakat hukum adat berlandaskan kearifan lokal,  kemudian masyarakat membuat aturan pengelolaan hutan adat.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *