30 Persen Dermaga di Indonesia Ilegal
Jakarta, DUTA TV — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap ada 30% dermaga yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Pihaknya pun sudah mengambil tindakan dengan memberikan teguran tegas.
“30% dari jetty-jetty (dermaga) itu adalah liar. Kita berikan teguran. Setelah teguran nggak berhasil, kita stop,” kata Budi, dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, dikutip melalui kanal Youtube Komisi V DPR RI, Kamis (24/11/2022).
Kendati demikian, Budi memberikan ruang untuk para pengelola boleh tetap mengoperasikan jetty-nya kurang lebih selama 3 sampai 6 bulan, dengan catatan mereka akan mengusulkannya sebagai BOP.
“Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan dia akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak sekali,” lanjutnya.
Menurut catatannya, lokasi dermaga ilegal tersebut di beberapa daerah antara lain Palembang dan Kalimantan Timur. Karena itulah, Budi meminta dukungan dari DPR dengan memberikab legitimasi izin dengan catatan mereka akan memberi guarantee akan mengurus perizinan.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Kemenhub dalam menindak jetty liar. Menurutnya, kalau sama-sama bisa beroperasi, tidak ada bedanya antara yang legal dan ilegal.
“Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri, 1000% kita dukung Kementerian Perhubungan untuk merapikan ini. Negara ini harus terukur semuanya pak. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus ?” kata Lasarus.
Ia juga meminta Budi untuk jangan segan-segan menindak daerah-daerah yang mengoperasikan jetty liar.(dtk)