3 Negara Dag Dig Dug RI Stop Batubara. Mana saja ?
Jakarta, DUTA TV — Sebuah protes muncul dari sejumlah negara terhadap Indonesia. Ini terkait kebijakan Pemerintah RI untuk melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Jepang dan Korea Selatan (Korsel) menjadi dua negara yang terang-terangan mengeluarkan protes dan mendesak RI untuk mencabut larangan ekspor batu bara tersebut.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengirimkan surat kepada pemerintah RI agar batu bara berkalori tinggi, yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia, tetap bisa dikirim ke Negeri Sakura tersebut.
“Larangan ekspor yang begitu tiba-tiba berdampak serius terhadap aktivitas ekonomi di Jepang dan kehidupan masyarakat sehari-hari,” sebut surat itu baru-baru ini.
Sementara pemerintah Korsel melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo menyatakan keprihatinan atas kebijakan pemerintah Indonesia tersebut. Mereka meminta agar RI mau bekerja sama untuk mencabut larangan ekspor batu bara dan mengembalikan kegiatan ekspor seperti sedia kala.
Menteri Perdagangan Yeo pun segera mengadakan rapat dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi secara daring untuk menyampaikan permintaan Pemerintah Korea.
“Menteri Perdagangan Yeo menyampaikan keprihatinan Pemerintah Korea terkait kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia dan meminta dengan sangat kuat kerja sama dari Pemerintah Indonesia agar pengapalan (ekspor) batu bara bisa segera dimulai kembali,” bunyi pernyataan resmi Kementerian Perdagangan Korea Selatan, seperti dikutip dari Yonhap News Agency (YNA), Jumat (07/01/2022).
Filipina menyusul melakukan protes kepada Indonesia. Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi mengimbau Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara.
Menyadur Reuters, Departemen Energi Manila mengatakan kebijakan pemerintah Indonesia akan merugikan ekonomi yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik.
Protes tersebut disampaikan Cusi dalam surat yang dikirimkan melalui Departemen Luar Negeri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif. Tak disebutkan kapan surat itu dikirim.
Cusi telah meminta departemen luar negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).(cnbci)