3 Juta Batang Rokok dan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan
Banjarmasin, Duta TV — Minuman beralkohol dalam berbagai kemasan hasil sitaan dimusnahkan secara simbolis oleh perwakilan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, TNI-Polri, dan Kejaksaan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada hari Selasa pagi (26/09/2023).
Selain minuman beralkohol, petugas juga memusnahkan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal atau yang tidak dilengkapi dengan pita cukai menggunakan mesin gergaji.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Khoirul Hadziq, mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Akibat dari penyelundupan barang-barang ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga dua miliar rupiah.
Diketahui bahwa saat ini bukan hanya rokok polosan yang beredar di Kalimantan, namun rokok ilegal dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya juga semakin marak ditemui.
Reporter: Mawardi