227 Proyek Strategis Nasional Dipangkas Tinggal 201

Jakarta, DUTA TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 227 menjadi 201. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
Meski demikian, Jokowi menambahkan 10 program baru dalam beleid itu. Itu dilakukan dengan mengubah bunyi ayat (1) Pasal 1 Perpres tersebut dari yang sebelumnya hanya menyebut “proyek”, menjadi “proyek dan/atau program”.
“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 1 seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (26/11).
Pada lampiran Perpres, penurunan jumlah PSN juga diikuti dengan perubahan klasifikasi dalam daftar PSN. Jika dalam Perpres 56/2018 atau Perubahan kedua atas Perpes 3/2016 klasifikasi didasarkan pada jenis proyek, kini klasifikasi didasarkan pada sektornya.
Misalnya, jenis proyek infrastruktur jalan tol yang sebelumnya diklasifikasikan sendiri kini digabung dengan infrastruktur jalan nasional/strategis nasional non-tol dan infrastruktur jembatan menjadi sektor jalan dan jembatan.
Alhasil, dengan kebijakan itu, jumlah klasifikasi PSN berkurang dari sebelumnya 24 (yang diurut berdasarkan alphabet A-X) berkurang menjadi 12 (A-K).
Klasifikasi tersebut antara lain:
- Sektor Jalan dan Jembatan
- Sektor Pelabuhan
- Sektor Bandar Udara
- Sektor Kereta
- Sektor Kawasan
- Sektor Perumahan
- Sektor Bendungan dan Irigasi
- Sektor Air Bersih dan Sanitasi
- Sektor Tanggul Pantai
- Sektor Energi
- Sektor Teknologi
- Sektor Pendidikan
Sedangkan 10 program yang ditambahkan pemerintah dan masuk dalam daftar PSN antara lain:
- Program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (daftar proyek diatur dalam peraturan presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan)
- Program pemerataan ekonomi
- Program pengembangan kawasan perbatasan
- Program pengembangan jalan akses exit tol
- Program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional
- Program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSL)
- Program pembangunan smelter
- Program peningkatan penyediaan pangan nasional (food estate)
- Program pengembangan super hub
- Program percepatan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan ekonomi kawasan.(cnn)





