2024 Wajib Sertifikasi Halal, Dewan Kumpulkan Pelaku UMKM Kabupaten Banjar
Kabupaten Banjar, DUTA TV — Badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH, mewajibkan seluruh produk baik makanan atau minuman sudah bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu membuat anggota DPRD Kalsel Syarifah Rugayah, bergegas mengumpulkan pelaku usaha yang ada di dapilnya Kabupaten Banjar. Pasalnya, berdasarkan catatan himpunan pengusaha mikro dan kecil Indonesia atau Hipmikindo Kabupaten Banjar, dari sekitar 200 anggotanya, belum separuhnya yang sudah tersertifikasi halal.
Melalui sosialisasi Perda tentang budaya banua dan kearifan local, wakil rakyat dari Partai Golkar ini menyisipkan sosialisasi dan langsung melakukan verifikasi terhadap produk milik para pelaku usaha untuk diusulkan mendapat label halal.
Sesuai dengan perda nomor IV tahun 2017 yang ia sosialisasikan, ia ingin agar seluruh produk makanan dan minuman yang sebagian besar bercirikan khas banjar bisa dikonsumsi secara aman. Bukan hanya itu, sertifikasi halal juga diharapkan mampu menunjang perekonomian warga melalui sektor pariwisata di Kabupaten Banjar, menyusul hampir seluruh produk UMKM juga diperjualbelikan di Pasar Terapung Lok Baintan.
“Sosialisasi Perda muatan lokal karena kita sekalian juga untuk peserta sertifikasi halal supaya UMKM semua bersertifikasi halal kita ingin semua UMKM supaya semua UMKM bersertifikasi halal supaya lebih enak maksudnya,” kata Hj Syarifah Rugayah, Anggota DPRD Kalsel.
“Itu membantu daripada dari pelaku usaha yang ada di Lok Baintan dan sebagainya karena dalam Perda itu untuk tradisi seperti pasar terapung untuk meningkatkan adat istiadat sehingga berkembang baik karena dijadikan tempat wisata sehingga mereka banyak ketemu orang luar dari Perda ini bisa membantu UMKM ini,” ucap Hj Sampurnawati, Ketua Hipmikindo Kabupaten Banjar.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. kewajiban sertifikasi halal sendiri berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun industri besar.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti