20 Warga Terjaring Razia Masker, Tujuh Diantaranya Bayar Sanksi

Banjarmasin, DUTA TV — Sejumlah pengendara yang melintas di kawasan IR PHM Noor atau tepatnya di depan PT. Surya Satria Timur, diberhentikan oleh petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP kota Banjarmasin, Senin siang(14/09/2020).

Mereka yang diberhentikan karena tidak mengenakan masker saat razia berlangsung.

Sejumlah pelanggar Perwali nomor 68 tahun 2020 memilih menyapu jalan dan sebagian lagi memilih membayar sanksi denda senilai Rp100.000,-

“Memilih denda saja Rp100.000,- mau ke Alalak dari aluh-aluh mending bayar aja dari pada nyapu tidak tahu kalau tidak pakai masker kena razia,” ucap Udin Warga Terjaring

Udin Warga Terjaring
Udin Warga Terjaring

“Terkait disini keseluruhannya ada 20 pelanggaran, jadi sanksi sosialiasi ada 13 dendanya ada 7 orang,” kata AKP Epan Perwira Pengendali Giat

AKP Epan Perwira Pengendali Giat
AKP Epan Perwira Pengendali Giat

Sebelumnya, petugas gabungan sudah melaksanakan razia masker di kawasan Simpang Pasar 6 dan menjaring puluhan pelanggar.

Penegakkan Perwali ini memang diperpanjang oleh pemerintah kota Banjarmasin, untuk menyadarkan warga pentingnya penggunaan masker terlebih saat pandemi COVID-19.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *