2 Tahun Kasus Berjalan, Polisi Belum Tahan Tersangka Penipuan

Banjarmasin, DUTA TV – Dua tersangka kasus penipuan pengelolaan apartemen The Grand Banua, Jl. A. Yani KM 11, Gambut, kabupaten Banjar, sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Dit Krimum Polda Kalsel.

Sebelumnya belasan pemilik apartemen hotel Aston Grand Banua menggeruduk Mako Polda Kalsel.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pemilik apartemen terhadap 2 orang Direktur hotel Aston Grand Banua yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut pelapor, laporan dugaan penipuan itu sudah dilaporkannya sejak 2019 silam. Namun hingga 3 tahun berjalan kasus ini belum ada pelimpahan berkas ke kejaksaan, padahal pada tahun 2021 lalu, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka yakni HS dan EG, selaku mantan pimpinan PT Banua Anugerah Sejahtera yang diketahui sebagai pengembang atau penjual unit apartment condotel.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan bahwa penyidik memiliki pertimbangan dalam mengambil langkah apakah melakukan penahanan atau tidak kepada seorang tersangka.

Kasus ini mencuat setelah sertifikat HGB pemilik ternyata dianggunkan di salah satu bank oleh kedua tersangka, tanpa sepengetahuan pemilik. Para pelapor hingga kini hanya bisa berharap jika kedua tersangka segera ditahan. Sebab, akibat perbuatannya, ratusan korban diduga telah mengalami kerugian cukup besar, dengan total kerugian mencapai 100 miliar lebih.

Reporter: Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *