Palangka Raya, DUTA TV — Sebanyak 1.060 warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Terhitung sejak 14 hingga 28 September sudah ada 1.060 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Dari 1.060 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 697 warga atau sebanyak 65,75 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 324 warga lainnya atau sebanyak 30,57 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp 100 ribu untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
Sejauh ini belum ada penjatuhan sanksi pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya adalah teguran lisan sebanyak 29 kejadian atau 2,74 persen. Sementara teguran tertulis sebanyak sembilan kejadian atau 0,85 persen.
Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.(rol)