2 Kilogram Sabu di Bandara Internasional Syamsudin Noor Dimusnahkan

BANJARMASIN, DUTA TV — Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, memusnahkan 2,1 kilogram lebih narkoba jenis sabu, Rabu pagi (30/12/2020).
Pemusnahan sabu kali ini dilakukan dengan cara dicampur air kemudian diblender, yang disaksikan langsung oleh 13 orang tersangka yang turut diamankan dalam penangkapan beberapa waktu lalu.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan November dan Desember, termasuk barang bukti 2 kilogram sabu yang disita di Bandara Internasional Syamsudin Noor, yang dibawa pelaku dari provinsi Aceh. “Ini tangkapan antara November dan Desember dengan 13 tersangka,” ungkapnya.
AKBP Matsari menambahkan, kini para pelaku dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Mawardi





