2 Bus Wisata Urung ke Batakan

Tanah Laut, DUTA TV — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tala melakukan pemantauan pada objek wisata Pantai Batakan Baru di Kecamatan Panyipatan guna memastikan area objek wisata bebas dari wisatawan lokal maupun wisatawan luar daerah pada akhir pekan.

Dalam operasi kali ini dua unit Bus Wisatawan asal Kabupaten Tapin yang hendak berwisata ke pantai Batakan dan pantai Tanjung dewa Kecamatan panyipatan,  diarahkan oleh petugas untuk kembali ke Tapin, lantaran adanya larangan kunjungan wisata di Kabupaten Tanah Laut selama pemberlakuan PPKM level 4.

Selain itu , bagi para pengunjung Wisata Pantai Batakan yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat juga dipaksa untuk berbalik arah oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 .

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kusri, yang memimpin kegiatan  pada Minggu siang (29/8) dan terpaksa membubarkan wisatawan baik lokal maupun luar daerah yang sedang berwisata.

Muhammad Kusri menyampaikan bahwa mayoritas wisatawan yang berkunjung ke wisata Pantai Batakan Baru beralasan tidak mengetahui adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tala. Spanduk pemberitahuan tanda ditutupnya objek wisata selama PPKM di Tala sebenarnya sudah terpasang di lokasi wisata tersebut.

“Kenyataannya masih banyak masyarakat yang berwisata termasuk wisatawan dari luar Tanah Laut yang ingin berwisata di Pantai Batakan Baru. Kami imbau pengunjung segera membubarkan diri kembali ke daerah atau rumah masing-masing,” kata M. Kusri.

Selanjutnya Muhammad Kusri berharap akan adanya peningkatan pengawasan dari Satgas Kecamatan dan Satgas Desa terkait keluar masuknya orang berwisata.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Satgas Covid-19 Tala yang beranggotakan Satpol PP dan Damkar Tala, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tala, Dinas Perhubungan (Dishub) Tala, Polres Tala, dan Kodim 1009/TLa juga memulangkan 2 bis rombongan wisata religi yang berasal dari luar Kabupaten Tala ditengah perjalanannya menuju tempat wisata.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *