19 Tersangka Dijerat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jakarta, DUTA TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 19 tersangka terkait kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di enam provinsi.

“Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).

Menurutnya, kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Oleh karena itu, kepolisian bakal cepat melakukan penindakan apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti transportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya,” tambah dia.

Listyo mengatakan kebijakan itu tak diikuti oleh sejumlah orang, sehingga dialihkan untuk kepentingan industri seperti tambang dan perkebunan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa terdapat enam Polda yang menerima laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/4).

Dedi menuturkan bahwa kepolisian menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Menurutnya, polisi bakal melakukan penindakan hukum secara tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan bahan bakar.(cnni)