12 Warga Gugat Koperasi Cipta Prima Sejahtera ke PN Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV — 12 warga Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, mengajukan gugatan terhadap Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (17/07).
Gugatan itu muncul karena adanya dugaan memanipulasi perhitungan dan data dalam kerja sama plasma kebun sawit.
Sebelumnya, 12 orang warga yang memiliki secara sah 48 hektare lahan, melakukan kerja sama dengan Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera dalam pengelolaan plasma kebun sawit sejak tahun 2028. Namun, dalam perjalanan kerja sama tersebut, warga menduga terjadinya manipulasi data kepemilikan lahan dan perhitungan penjualan hasil kelapa sawit.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia, selaku kuasa hukum para penggugat, Wagimun, mengatakan, dalam gugatan tersebut warga menuntut agar lahan yang dikuasai oleh koperasi dapat dikembalikan, serta mengganti kerugian warga dalam perhitungan bagi hasil kebun plasma yang berkisar hingga puluhan juta rupiah per hektarenya.
Rencananya, Kamis depan, sidang gugatan ini akan kembali diagendakan dengan mediasi antara kedua belah pihak, antara warga dan Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera atau KJP CPS.
Reporter: Mawardi





