1 Orang Terjebak di 141 Pinjol ? Ada !

Jakarta, DUTA TV — Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kebiasaan gali lubang tutup lubang jadi salah satu penyebab masyarakat terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, ungkap Tongam, terdapat kasus di mana satu orang memiliki utang di 141 pinjol sekaligus karena kebiasaan tersebut.

“Masyarakat kita itu mau minjam untuk menutup pinjaman lama, sehingga tidak jarang seperti guru honorer yang di Semarang itu, 114 pinjaman online. Harusnya pinjaman ke-3 dia stop loh. Ini sampai 100-an (pinjol) dan ada masyarakat yang sampai 141,” ujarnya dalam webinar bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal, Senin (21/6).

Padahal, kata Tongam, apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi.

“Fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan contohnya 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari,” jelasnya.

Tak hanya itu, jangka waktu atau tenggat pelunasan juga kerap kali berubah, seperti dari 90 hari menjadi 7 hari. Kemudian jika peminjam terlambat membayar, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika dengan teror, intimidasi hingga pelecehan.

Karena itu, ia meminta, masyarakat lebih berhati-hati terhadap jasa pinjaman uang melalui fintech ‘abal-abal’. Caranya dengan melihat terlebih dahulu daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *