Yaqut Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga

Jakarta, DUTA TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Namun, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.  Adapun, permohonan ini dikabulkan dua hari setelahnya.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi.

Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

Lebih lanjut, KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut meski dia kini sudah berstatus tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi

Keberadaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK.

Hal itu muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *