Yamin Minta Wali Kota Segera Sampaikan Kajian Raperda Retribusi Minol

Banjarmasin, DUTA TV — Raperda retribusi minuman beralkohol atau minol hingga saat ini masih belum disahkan oleh pemerintah Kota Banjarmasin.
Padahal, perda tersebut sudah selesai dan disetujui sejak dua tahun lalu, namun pengesahannya tertunda hingga saat ini lantaran pihak pemerintah ingin mengkaji ulang.
Lamanya pengkajian ini, membuat wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, yang juga sebagai ketua Pansus Perda, meminta Wali Kota bisa segera memberikan hasil kajian agar perda tersebut bisa disahkan dan dilaksanakan.
Pasalnya keberadaan perda bisa menjadi payung hukum menekan angka peredaran dan penjualan minol, lantaran pajak retribusi yang diatur dalam perda tersebut cukup besar bagi para penjual minuman beralkohol.
“Jadi hingga saat ini perda retribusi minuman beralkohol yang sudah disetujui kemarin sejak 2 tahun lalu masih belum disahkan lantaran masih ada pengkajian dari pemko, nah sekarang saya minta Wali Kota bisa lah memberikan hasil kajian kan sudah 2 tahun agar kita bahas duduk bersma di DPRD agar cepat disahkan. Karena besaran retribusi ini cukup besar bagi para penjual, dan bisa berdampak dengan peredaran dan penjualan dan bisa meminimalisir. Agar tagline Banjarmasin ‘Baiman’ Barasih wan Nyaman benar-benar terwujud dan apa kata dunia kalau alkohol banyak beredar,” kata M Yamin.
Sementara itu peraturan daerah yang digunakan pemerintah Kota Banjarmasin saat ini adalah Perda No. 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.
Reporter : Ade Yanuar