Warung Sakadup Diancam 3 Bulan Kurungan dan Denda Rp 50 Juta

DUTA TV BANJARMASIN – Pengusaha warung makan dan tempat hiburan di kota Banjarmasin, akan diatur terkait dengan buka tutupnya tempat usaha tersebut pada bulan Ramadhan, sesuai dengan Perda Ramadhan nomor 4 tahun 2005.

Untuk usaha warung makan pemerintah mengatur untuk buka pada pukul 17 atau pukul 5 sore, terkecuali untuk pedagang yang berjualan dipasar wadai sudah boleh membuka lapak atau jualan mereka sejak pukul 15 atau jam 3 sore.

Sedangkan untuk pengusaha tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan diskotik, harus libur selama sebulan penuh, sesuai dengan isi peraturan daerah tersebut.

“Kita meneggakan aturan Perda nomor 4 tahun 2005, kegiatan bulan Ramadhan dilarang tempat hiburan, membuka warung makan dan minuman, pengecualian bagi pasar wadai Ramadhan boleh buka jam 3, warung makan yang membukakan puasa, jam 5 sore, baru boleh buka, jadi nanti akan melaksanakan pengawasan dan penertiban perda Ramadhan, dengan operasi yustisi, siapa yang melanggar Perda, akan diancam pidan 3 bulan dan denda maksiman Rp. 50 juta,” jelas Mulyadi, Kasi Penegakkan.

Mulyadi, Kasi Penegakkan

 

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama bulan Ramadhan, Satpol PP kota Banjarmasin akan melaksanakan operasi yustisi setiap harinya, hingga akhir bulan suci itu.

 

Reporter : Zein Pahlevi-Simon Rodriques

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *