Warga Tanbu Diingatkan Pentingnya Bayar Pajak Sebagai Perlindungan di Jalan Raya

Tanah Bumbu, DUTA TV — Warga Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, diingatkan pentingnya membayar pajak sebagai perlindungan berkendara di jalan raya.

Pasalnya, ketika membayarkan pajaknya, wajib pajak memiliki asuransi dari jasa raharja jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat mensosialisasikan perda tentang pajak dan retribusi daerah.

Dalam sosialisasinya paman yani mengajak jasa raharja untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat manfaat pentingnya taat pajak, pasca sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diharapkan meningkat. Paman Yani juga mengimbau agar masyarakat taat membayar PKB karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB mereka sudah sekaligus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

“Hari ini kita bawa dari jasa raharja ini utk menjelaskan kepada masyarakat bahwa kalau terjadi sesuatu di jalan raya. Kita bisa diberi perlindungan ketika jasa raharja berada satu atap dengan Dispenda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ini penting, karena kita sering mendengar jasa raharja tapi masyarakat belum tahu jadi bisa mengetahui langsung,” kata Muhammad Yani Helmi.

“Terimakasih atas kesempatan untuk sosialisasi kepada masyrakat khususnya jasa raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu ketika terjadi kecelakaan mereka dapat asuransi dan perlindungan di jalan raya,” tutur faisal Rahman, Petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin.

“Pihak legislatif aktif dalam rangka membantu kami pemerintah provinsi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor mudahan dengan kegiatan ini bisa berkesinambungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak guna membangun banua,” ucap Indra Abdillah, Kepala UPPD Samsat Batulicin.

Dalam kesempatan ini masyarakat juga dijelaskan mengenai alur untuk klaim asuransi jika masyarakat mengalami kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya. santunan sendiri diberikan jasa raharja kepada wajib pajak yang meninggal dunia. Luka luka hingga cacat.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *