Warga Pesisir Diedukasi Batasan Pemanfaatan Hasil Laut

Kotabaru, DUTA TVPuluhan warga yang bermukim di wilayah pesisir Kotabaru, diedukasi terkait batasan pemanfaatan hasil laut, oleh anggota komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.

Batasan batasan tersebut, juga sudah diatur dalam perda nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurutnya, Perda ini perlu disosialisasikan agar warga pesisir di daerah pemilihannya, mengetahui aturan main dan terlindungi dalam pemanfaatan hasil laut di wilayah mereka.

Hal itu guna mendukung kelestarian ekosistem laut agar tidak punah. Bukan hanya terkait kelestarian biota laut, Perda ini juga mencakup aturan secara keseluruhan termasuk diantaranya penyelenggaraan pariwisata di perairan Kalsel.

Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir ini sudah kami sampaikan APDA warga kita di Sarang Tiung ini yang kita ketahui adalah daerah pesisir di kab Kotabaru di kec Pulau Laut Utara, alhamdulillah didampingi dari disalutkan dan kepala desa juga kepolisian polres kan kotabaru nah hari ini alhamdulillah sudah kita sosialisasikan yang diolah dan dibentuk Perda ini sudah kita sosialisasikan yang kedua kali di pesisir Kotabaru kita ingin manfaat ini adalah secara umum masyarakat di daerah pesisir tentu ada aturan main supaya masyarakat terlindungi dalam hasil laut,” kata Muhammad Yani Helmi, Anggota DPRD Kalsel.

Dalam Sosper yang turut menghadirkan perwakilan dari dinas kelautan dan perikanan provinsi Kalsel ini, juga disebut bahwa Pemprov Kalsel sendiri, saat ini memiliki kewenangan mengelola zona konservasi dengan garis pantai sejauh 1.306 kilometer dari total 172 pulau.

Sementara, luas kawasan perikanan tangkap di perairan laut mencapai 6.300 meter persegi lebih.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *