Masyarakat Berpenghasilan Rp14 Juta Sekarang Bisa Beli Rumah Subsidi

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat bergaji maksimal Rp14 juta membeli rumah bersubsidi. Hal itu dilakukan melalui perubahan aturan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Perubahan aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Aturan baru itu ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

“Ketentuan ini digunakan sebagai persyaratan pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman(Sekjen PKP) Didyk Choiroel membacakan pada jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4).

Peraturan baru itu menyebut MBR dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan zona wilayah. Batas maksimal gaji juga dibedakan berdasarkan status perkawinan dan keanggotaan Tapera.

Zona 1 meliputi Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Batas maksimal gaji MBR di Zona 1 Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk yang sudah menikah.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk yang sudah menikah.

Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah.

Ada perbedaan maksimal gaji MBR untuk peserta Tapera. Batas maksimal gaji MBR peserta Tapera di Zona 1 Rp10 juta, Zona 2 Rp11 juta, Zona 3 Rp12 juta, dan Zona 4 Rp14 juta.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *