Warga Pelosok Kotabaru Tak Tahu Ada Program Diskon Penghapusan Denda PKB

Kotabaru, DUTA TVWakil ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, mensosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2011, tentang pajak daerah Kalsel kepada warga Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Berada di wilayah pelosok, membuat banyak warga minim informasi tentang perda tersebut. Bahkan, karena berada di wilayah perbatasan antara Kalsel dan Kaltim, tak banyak pula warga yang mengetahui ada program diskon penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk seluruh jenis baik roda dua, tiga atau pun empat. Padahal program ini sudah berjalan hingga 24 desember 2022 mendatang.

“Yang jelas kami di Desa Sesulung ini merasa bersyukur dengan adanya Sosper ini tentang adanya pembebasan biaya dan diskon ini jadi berita gembira bagi kami dan kami tak pernah tahu ini kalau tidak ada sosialisasi dari beliau,” ucap Badrun, Kepala Desa Sesulung

Wakil rakyat Dapil Tanbu dan Kotabaru ini berharap UPPD Samsat setempat terus aktif untuk menginformasikan berbagai program perpajakan ,yang tujuannya tak lain untuk pemulihan ekonomi. Sementara, Kepala UPPD Samsat Kotabaru berharap warga yang sudah mengetahui informasi ini bisa memanfaatkan program ini sebaik baiknya.

“Informasi ini jangan hanya diterima warga perkotaan saja tapi melupakan warga di pesisir yang kita tahu walaupun jauh di pelupuk mata kalau di datangi tak begitu jauh yang penting ada keinginan sehingga informasi yang harusnya didapat masyarakat tapi diterima secara menyeluruh itulah yang menjadi hak dasar agar mereka dapat informasi yang jelas,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel

“Saya kira ini kabar gembira bagi masyarakat di pelosok himbauannya manfaatkan kebijakan ini sebaik-baik nya pembebasan pajak pengurangan pajak atau diskon bagi yang membayar tepat waktu atau lebih awal,” ucap Muhammad Fahmi Arif, Kepala UPPD Samsat Kotabaru

Program diskon pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sendiri telah disesuaikan atas keterlambatan dalam mengurus perpanjangan STNK tahunan, dengan rincian diskon sebesar 5 % untuk 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 7,5 % untuk 31 hingga 60 hari, dan 10 % untuk 61 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *