Warga Pasar Ahad Diedukasi Aturan Mengelola dan Membuang Sampah

Batola, DUTA TV — Warga sekitaran Pasar Ahad yang berada di kawasan A Yani KM 7 Kabupaten Banjar, diedukasi tata cara dan aturan mengelola serta membuang sampah, oleh anggota DPRD Kalsel H. Muhammad Isra Ismail.
Edukasi ini diberikan melalui sosialisasi perda nomor 8 tahun 2018, tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. di dalam Perda ini, diatur secara jelas dan terperinci aturan mengelola serta membuang sampah, baik itu jam yang diperbolehkan membuang sampah di TPS, termasuk sanksi yang diberikan jika aturan itu dilanggar.
Sayangnya, pengawasan dan pemberian sanksi itu belum berjalan maksimal karena masih minimnya tenaga yang dimiliki pemerintah. Sehingga, melalui sosialisasi ini pencegahan pelanggaran bisa diatasi dengan memberikan kesadaran terlebih dahulu kepada masyarakatnya.
“Hari ini pers yang disosialisaikan persa no 8 2012 ttg penyelenggarana pembuangan sampah. Kita tahu masyarakat mungkin sebagian belum memahami dan mengerti tentang pembuangan sampah ada yang dari mobil membuang di got padahal itu dilarang kita ingin memberikan pemahaman ke masyarakat supaya penanganan sampah dilakuakn jangan sampai dibuang sembarangan pertama untuk kesehatan dan azas kesadaran wajib ditingkatkan itu agar lingkungan baik dan bersih,” kata H. Muhammad Isra Ismail, Anggota DPRD Kalsel.
Wakil rakyat yang duduk di bangku komisi III ini, mengajak pihak dinas PUPR Kalsel untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah ini. Warga yang berada di perbatasan antara kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar ini, sengaja dilibatkan karena sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai pedagang dan diharapkan ikut menyampaikan kepada warga lainnya agar bersama-sama menjaga kebersihan di wilayah yang rawan terjadi penumpukan sampah.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti