Warga : Parkir Liar itu Nggak Mikirin Orang Lain

DUTA TV BANJARMASIN – Keseriusan  penertiban lahan parkir termasuk parkir liar di beberapa titik di kota Banjarmasin masih berjalan setengah hati.

Pasalnya beberapa titik parkir yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas terkesan dibiarkan.

Dua titik diantaranya ada di jalan D.I Pandjaitan  dan di jalan RE Martadinata atau depan kantor Balaikota Banjarmasin.

Jejeran mobil terlihat parkir dan memakan bahu jalan di kawasan D.I Pandjaitan. Padahal kondisi jalan di kawasan tersebut cukup sempit sehingga berdampak pada arus lalu lintas.

Minimnya kesadaran pengendara dan terbatasnya kantong parkir serta diduga lemahnya ketegasan aparat, ditengarai menjadi pemicu hadirnya parkir liar di kawasan tersebut.

“Sebenarnya tergantung orangnya. Kalau orang di sini nggak mikirin orang. Walaupun sudah ditertibkan, harusnya sadar pengguna parkir. Tergantung oknumnya. Harus rutin razia,”ujar salah seorang warga, Ikhsan.

Warga lain mengatakan bahwa seharusnya ada lahan parkir tersendiri sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.

“Harusnya dia itu ada lahan parkir tersendiri, nggak mengganggu yang umum, tidak macet. Kadang mengganggu, motor di pinggir jalan banyak. Seharusnya ada tindakan,”ucap Johannoor.

Sementara kesemrawutan parkir juga terjadi karena ketiadaan lahan.

“Tidak bagus semrawut, mengambil keuntungan sendiri. Malah melanggar. Tempat parkir juga tidak ada, harusnya disediakan,”kata Murjani.

Di sisi lain,  Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Hendra mengaku belum bisa melakukan penertiban parkir liar secara maksimal.

Terkait titik parkir di kawasan D.I Pandjaitan, masih menunggu kerjasama dengan Polda untuk perizinannya.

“Kami masih menjajaki kerjasama dengan teman – teman dari Polda. Sampai saat ini masih menunggu. Dispensasi khusus tidak ada. Kami juga masih menunggu hasil rapat Forum LLAJ. Kalau depan Pemko kami maksimalkan, diperbolehkan untuk parkir,”terang Hendra.

Diketahui, saat ini keberadaan parkir liar di kota Banjarmasin terus ditertibkan oleh Dinas Perhubungan. Bahkan sebagian dikenakan denda atau mendapatkan sanksi tindak pidana ringan karena membuka atau membuat lahan parkir tanpa ijin atau yang ijinnya habis.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *