Warga Minta Dewan Buat Perda Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
BARITO KUALA, DUTA TV – Anggota Komisi I DPRD Kalsel Haji Sahrujani, bakal mengusulkan ke jajaran Komisi I, untuk membentuk perda tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Usulan itu berdasarkan aspirasi dari masyarakat, dimana saat ini, hanya ada perda yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Saat mensosialisasikan perda pemberdayaan masyarakat dan desa ke warga Barito Kuala, wakil Rakyat Dapil HSU ini mendapati perda itu dinilai masyarakat tidak berpihak pada kabupaten maupun kota, yang juga memerlukan sumbangsih dari pemerintah untuk membangun wilayahnya yang masuk dalam kewenangan kelurahan, bukan desa.
Politisi Golkar ini bakal mengusulkan masukan masyarakat ke Komisinya yang membidangi hukum dan pemerintahan. Jika memungkinkan Perda ini akan diusulkan menjadi Perda inisiatif dewan.
“Kami pikir tidak jauh berbeda antara kelurahan, tapi kelurahan segala sesuai dengan aparat itu diatur pemerintah, tapi perda masyarakat desa kalau dibuat perda masyarakat kelurahan saya akan sampaikan kebetulan itu adalah wewenang komisi I, komisi kami tak menutup kemungkinan jadi perda inisiatif,” ungkap Sahrujani.
Dalam sosialisasi perda nomor empat tahun 2016 ini, Sahrujani turut menghadirkan rekan sejawatnya dari partai Golkar, Ar-Iwansyah, yang juga ketua DPRD kota Banjarbaru periode 2014-2019 sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini juga dihadirkan mantan kasi PMD kecamatan Alalak Ahmad Rijani Noor.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti