Wali Kota Banjarbaru Grebek Transaksi Miras

Banjarbaru, DUTA TV — Transaksi jual beli miras yang direkam pembeli dan sejurus kemudian Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendatangi, ruko yang menjual miras.

Bahkan, Wali Kota impian inipun berinteraksi dengan dua penjaga ruko, mempertanyakan ijin usaha dan ijin edar miras, namun tidak bisa dijawab oleh dua penjaga.

Karena dipastikan ilegal dan melanggar perda nomor 5 tahun 2016, tentang larangan minuman beralkohol, Wali Kota langsung memerintahkan penyitaan seluruh miras, dengan total 434 botol, termasuk mengamankan dua penjaga MH dan AW, untuk dimintai keterangan.

Menurut Aditya Mufti Ariffin, tindakan yang dilakukannya sebagai respon dari laporan organisasi kemasyarakatan, dan ternyata terbukti tak memiliki ijin edar, serta melanggar Perda selama perda tidak dicabut, maka Banjarbaru terlarang bagi peredaran miras.

Sementara itu, dari informasi Satpol PP kota Banjarbaru, AW dan MH sudah menjalani siding di PN Banjarbaru, dikenakan hukuman denda masing masing RP1 juta, subsider 3 hari kurungan.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *