Warga Mahligai Tak Tahu Ada Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Warga Kertak Hanyar II Jalan Mahligai Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, tak tahu ada bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Hal itu diungkapkan salah satu ketua RT, dimana warganya yang pernah tersandung kasus hukum, tak pernah memanfaatkan program dari pemerintah Provinsi Kalsel itu.

Selain karena ketidaktahuan, banyak warga yang khawatir harus mengeluarkan biaya jika memanfaatkan bantuan tersebut. Padahal, bantuan diberikan pemerintah secara gratis, asalkan warga bersangkutan benar-benar tidak mampu.

Dalam sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dilaksanakan wakil rakyat dari DPRD Kalsel HM Isra Ismail, warga berharap kegiatan ini intens dilaksanakan, agar permasalahan hukum yang dihadapi warga bisa terselesaikan.

Pasalnya, rata-rata kasus yang menimpa warga tidak mampu, adalah pencurian dengan barang bukti yang nilainya cukup kecil, akibat desakan ekonomi.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat kada tahu lagi belum ada lagi harpaannya mudah-mudahan bapa ini membimbing warga lingkungan ini supaya kami anyg kurang pengertian jadi mengerti,” kata Arpana, Ketua RT 6 Jalan Mahligai.

“Saya mengharapkan masyarakat yang miskin untuk bisa nantinya terbantu terbina yang berkaitan dengan masalah hukum karena kita tahu sekarang banyak persoalan-persoalan di pengadilan karena dalam Perda ini diatur bantuan bagi masyarakat miskin berkaitan dengan perkara-perkara pidata pidana tata usaha negara bahkan diluar pengadilan persoalan masyarakat bisa didampingi pengacara sepengetahuan saya saya kan dari biro hukum sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang ini gratis,” ucap HM Isra Ismail, Anggota Komisi III DPRD Kalsel.

Dalam sosialisasi Perda, anggota dewan fraksi Golkar ini menghadirkan narasumber akademisi, yang juga berstatus sebagai pengacara. Dalam kesempatan ini narasumber menjelaskan secara rinci isi dari Perda, yang mana bantuan hukum diberikan, baik itu kepada terpidana yang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *