Warga Mahligai Keluhkan Lambannya Pembangunan Infrastuktur

Kabupaten Banjar, DUTA TVLambannya pembangunan infrastuktur di Komplek Mahligai, Kertak Hanyar II, Kabupaten Banjar, membuat warga mengeluh ke anggota dewan.

Warga meminta wakil rakyat untuk memperhatikan insfrastuktur di wilayah mereka, khususnya perbaikan jalan.

Hal itu diungkapkan salah satu tokoh masyarakat saat sosialisasi Perda No.11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, yang dilaksanakan H Muhammad Isra Ismail, anggota DPRD Kalsel.

Lantaran wakil rakyat dari fraksi Golkar ini duduk di Komisi III yang membidangi infrastuktur, warga meminta agar harapan dan keinginan mereka tersampaikan dengan tepat. Warga juga berharap perda yang disampaikan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita ketahui Jalan Mahligai ini termasuk yang sangat padat penduduk, artinya sangat diperlukan sosok beliau untuk mensosialisasikan tentang Perda ini, dan saya berharap kepada pemerintah bukan hanya rumahnya aja, tapi lingkungan juga yang terlihat kumuh. Kami tinggal disini hampir 20 tahun, sangat lambat untuk perkembangan infastuktur dan lingkungan, kami juga berharap wakil rakyat memperhatikan jalan kami agar diperbaiki,” kata Dedy Syarif Hidayat, Tokoh Masyarakat

“Tujuannya tak lain ini kan menjadi dasar di masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka mendapat rumah yang layak dalam Perda ini diatur. Kita harapkan rumah-rumah yang rusak dapat bantuan dari pemerintah daerah khususunya bagi masyarakat miskin, tentunya mereka harus tahu aturan-aturannya. Disamping itu kami berharap kawasan kita ini bersih, bebas dari banjir, dan ada beberapa kriteria yang masuk rumah kumuh karena masalah bangunan, nah diharapkan tertata dengan baik jadi masyarakat tidak mampu bisa dibantu pemerintah daerah,” kata Muhammad Isra Ismail

Sosialisasi perda ini, melibatkan isma agrianti, kabid perumahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalsel. Selain menjelaskan aturan yang tertuang dalam Perda, narasumber juga menyampaikan alur bagaimana warga tidak mampu yang berada di wilayah Kabupaten Banjar, bisa mendapatkan bantuan sosial seperti bedah rumah tak layak huni sebagai implementasi dari Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *