Warga Diingatkan Bayar Pajak Kendaraan Jika Tak Ingin Bodong

Banjarmasin, DUTA TV — Undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 terus disosialisasikan, salah satunya dilakukan sekretaris komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas. Hal itu menyusul per tahun 2021, tercatat ada 70 ribu kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi.
Tidak teregistrasinya 70 ribu ranmor di Kalsel itu, ditengarai karena tidak membayar pajak lebih dari 5 tahun dengan dua tahun masa tenggang, maupun memang karena tidak didaftarkan oleh wajib pajak atau pemilik ranmor bersangkutan.
Dewan berharap registrasi Ranmor yang dihapus itu kembali didaftarkan ulang, sebelum undang-undang ini diberlakukan di tahun mendatang. Apalagi, saat ini pemerintah provinsi Kalsel, memberikan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 24 Desember 2022.
Kepada para ketua RT, wakil rakyat fraksi PKB ini meminta untuk menginformasikan aturan ini kepada seluruh warganya. Sehingga, tidak ada kendaraan tanpa registrasi yang beroperasi di jalan raya alias bodong. Pasalnya, jika nantinya undang-undang ini diberlakukan, maka kendaraan yang sudah dihapus registrasinya tak dapat lagi didaftarkan ulang.
“Kami menginginkan agar dalam pertemuan hari ini mereka bisa mengerti pemerintah memberlakukan satu kebijakan bahwa pajak yang telah mati lima tahun dan berjarak dua tahun kemudian tidak diisi maka itu akan dihapuskan dari data kendaraan bermotor upaya ini agar bisa memverifikasi seluruh kendaraan di indonesia yang tidak terdaftar atau tidak membayar pajak oleh karena itu ini dihapuskan agar terjadi keseimbangan antara jumlah kendaraan dengan wajib pajak,” kata H. Suripno Sumas
“Jadi penghapusan regid ranmor ini akan diberlakukan insyaallah tahun depan artinya dengan penerapan pasal ini kita dapat mengidentifikasi kembali tentang regid ranmor artinya yang belum teregistrasi agar segera diregistrasikan ulang agar supaya masyarakat dari tingkat bawah sampai tingkat atas kita bisa mendata semua untuk database kita,” ucap IPDA Nova Anggraeni, Pamin 3 Sisstnk Subditregin Ditlantas Polda Kalsel.
Selain mensosialisasikan undang undang yang akan diterapkan tahun depan ini, bersama kepolisian dari Samsat, Suripno juga mensosialisasikan program diskon pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang disesuaikan atas keterlambatan dalam mengurus perpanjangan STNk tahunan, dengan rincian diskon sebesar 5% untuk 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 7,5% untuk 31 hingga 60 hari dan 10% untuk 61 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti