Warga Desa Hidayah Makmur Tanbu Tak Tahu Ada Relaksasi Pajak

Tanah Bumbu, DUTA TV — Warga Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tak tahu ada program relaksasi pajak. Padahal program itu sudah berjalan hampir satu bulan.
Warga setempat baru mengetahui informasi relaksasi setelah disosialisasikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
Paman Yani berharap agar program ini segera dimanfaatkan masyarakat khususnya bagi mereka yang sudah menunggak pembayaran pajak bertahun tahun. Pasalnya, wajib pajak yang menunggak pajak tidak dikenakan denda sepeserpun. Begitupun dengan bea balik nama kendaraan bermotor yang juga tidak dikenakan biaya.
“Di masyarakat kami ternyata memang belum ada yang tahu tentang relaksasi pajak ini, ini penting kita sampaikan karena kalau kita tidak memahami mereka tidak tahu apa-apa yang menjadi hak mereka hak mereka itu apa yang sudah diberi kebijaksanaan oleh pa Gubernur dalam hal pemutihan sehingga tidak ada keraguan lagi ketika pajaknya saya sudah tertunda 2-3 tahun dan bayar denda nah denda itu dihapuskan nah ini harus dimanfaatkan oleh warga masyarakat kita,” kata Muhammad Yani Helmi.
Dalam sosialisasi perda tentang pajak dan retribusi daerah, Paman Yani juga menginformasikan kepada masyarakatnya, bahwa pajak yang dibayarkan, 70 persennya menjadi pendapatan untuk kabupaten kota. Pendapatan itu tentu dialokasikan untuk berbagai perbaikan infrastuktur, terlebih Tanbu juga harus menyumbang anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan pulau laut Kotabaru.
Tim Liputan