Wali Kota Banjarmasin Santai Tanggapi Gugatan

Banjarmasin, Duta TV — Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin melayangkan gugatan perdata ke Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Kalsel, dan Pemko Banjarmasin. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada 28 April mendatang.
Di isi gugatan itu, penggugat meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau dan mencabut keputusan penutupan TPA Basirih. Pasalnya, hingga saat ini status darurat sampah masih berlaku dan Pemko masih kesulitan untuk melakukan penanganan, meski sudah menjalankan sejumlah kebijakan.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menanggapi santai gugatan itu. Ia juga tidak bisa melarang warga untuk tidak melakukan gugatan. Namun, Pemko terus berkoordinasi ke kementerian agar bisa menyelesaikan permasalahan sampah saat ini.
“Yang ikut tergugat kan juga Pemko, kita tidak bisa semena-mena juga. Ini hak warga Banjarmasin. Kami terus berusaha dan (dengan) Kemen LH, pak Gubernur dan stakeholder lainnya, agar bisa diselesaikan,” ungkap Yamin.
Yamin juga komitmen untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan darurat sampah, baik dari sisi infrastruktur, peralatan, termasuk sumber daya manusianya.
Reporter: Zein Pahlevi





