Walhi Catat 124 Korporasi di Kalsel Terindikasi Terlibat Karhutla

Banjarbaru, DUTA TV – Penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinilai masih lemah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sebanyak 124 korporasi terindikasi terlibat karhutla di Kalimantan Selatan.
Perusahaan itu terdiri atas 49 perusahaan perkebunan, 15 PBPH, dan 59 perusahaan pertambangan terindikasi terlibat Karhutla di Kalimantan Selatan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq Wibisono mendesak Polda Kalsel agar tak lagi menyasar masyarakat kecil sebagai pelaku pembakar lahan. Ia minta polisi berani menyeret jajaran direksi hingga pemegang saham perusahaan (korporasi) yang terbukti memicu karhutla ke ranah pidana.
“Bencana kabut asap yang kembali mengepung Kalimantan Selatan merupakan kejahatan ekologis terstruktur yang melibatkan gurita korporasi skala besar. Kami telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan (ground check) terhadap sejumlah perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah rawa gambut sensitif.
“Hasilnya, ditemukan titik api aktif yang sengaja dibiarkan di dalam area konsesi mereka,” tegas Raden Rafiq saat Konferensi Pers bertajuk “Kejahatan Ekologis Korporasi: Karhutla dan Kabut Asap, Bencana Ekologis Struktural di Kalimantan Selatan” di Sekretariat WALHI Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/10).
Walhi telah melaporkan ke Polda Kalsel sebanyak 124 korporasi terdiri dari 49 perusahaan perkebunan, 15 PBPH, dan 59 perusahaan pertambangan.
“Sektor perkebunan di lahan gambut jadi sorotan utama kami karena menjadi biang kerok utama pemicu kebakaran hebat di Kalsel,” tegas Raden Rafiq.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah menyoroti lambat dan minimnya transparansi proses hukum oleh aparat kepolisian soal kejahatan lingkungan.
“Sampai saat ini kami belum menerima kejelasan mengenai temuan di lapangan maupun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada kabar 11 perusahaan lain sedang ditindak, tapi datanya tertutup rapat,” kritik Umi.
Umi menegaskan, penegakan hukum atas kejahatan lingkungan tidak boleh lagi memakai pola lama yang sekadar menangkap eksekutor lapangan.
WALHI menuntut pertanggungjawaban penuh dari para pemegang kendali korporasi yang membiarkan ekosistem gambut terbakar demi keuntungan bisnis.(mi)





