Vonis Bebas! Dua Pengurus NPC HSU Lolos Jerat Kasus Dugaan Pemotongan Bonus Atlet

BANJARMASIN, DUTA TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy, SH, MH menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemotongan bonus atlet NPC HSU, Selasa (3/2) sore, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 31/Pid.Sus/2025/TIPIKOR.BJM.

Kedua terdakwa adalah Saderi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU dan Febriyanti Rielena yang menjabat sebagai Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut keduanya diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.

Namun dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Majelis pun menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).

Usai sidang, Ketua Tim Hukum Saderi, Dr. Samsul Hidayat, SH, MH menyambut putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya keadilan.

“Alhamdulillah, majelis hakim telah menegakkan law enforcement yang berlandaskan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hak-hak terdakwa sebagai pencari keadilan diperjuangkan dan hari ini dinyatakan bebas,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi atlet disabilitas.
“Agar bisa dirasakan dan tercapai keadilan, kepastian hukum, serta memiliki manfaat hukum untuk atlet disabilitas pada khususnya,” tegasnya.

Tim hukum Saderi terdiri dari Dr. Samsul Hidayat SH, MH; Dr (Cand) Runik Erwanto SH, MH, CLA, CTLC, CCA; Akhmad Perdana Alamsyah SH; Abdurahman SH, SE, MM; dan Syahrial SH.

Sementara itu, tim hukum Febriyanti Rielena diperkuat oleh Muhammad Rizky Hidayat SH, M.Kn; Ahmat Safutra SH; dan Iqbal Aqli SH.

Dr (Cand) Runik Erwanto SH, MH, CLA, CTLC turut menyatakan bahwa perkara tersebut juga menyangkut isu kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

“Kesetaraan harus diperjuangkan dengan ketulusan. Terdakwa ingin mengangkat derajat dan martabat dengan membantu segala upaya kebutuhan disabilitas agar bisa mengikuti latihan hingga bertanding dan meraih prestasi,” katanya.

Ia menambahkan, aktivitas di lingkungan NPCI tidak hanya berorientasi pada prestasi olahraga, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial.

Dengan putusan ini, perkara dugaan pemotongan bonus atlet NPC HSU memasuki babak baru. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari jaksa penuntut umum terkait sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *